1. Undang-Undang
Dasar 1945 (UUD 1945)
UUD 1945 dirancang oleh BPUPKI
sebelum kemerdekaan bangsa indonesia diproklamasikan. Rancangan itu kemudian
disahkan oleh PPKI menjadi kostitusi negara republik Indonesia. UUD 1945
disahkan sebagai langkah untuk menindaklanjuti proklamasi kemerdekaan RI.
2. Konstitusi
RIS 1949
Sejak akhir tahun 1949 terjadi
pergantian konstitusi di Indonesia. Hal ini terkait dengan situasi politik
dalam negeri Indonesia yang sedikit terguncang akibat agresi dan campur tangan
Belanda. Setelah Indonesia memproklamasirkan kemerdekaan, Belanda datang ke
Indonesia untuk kembali menjajah dan menguasai Indonesia. Oleh sebab itu,
dalam kurun waktu 1945-1949 Indonesia harus berperang melawan Belanda untuk
mempertahankan kemerdekaan.
3. UUDS 1950
Berdasarkan UUDS 1950, pemerintahan
negara Indonesia berbentuk republik. Dengan pemerintahan republik, jabatan kepala
negara dipegang oleh presiden. Kedaulatan dilakukan atau dilakasanakan oleh
pemerintah dan DPR.
4. Kembali ke
UUD 1945
Pembentukan konstitusi yang permanen
sebagai pengganti UUDS 1950 ternyata tidak berjalan seperti yang direncanakan.
Badan Konstituante yang sudah terbentuk lewat pemilu 15 desember 1995 tidak
dapat menjalankan tugas yang dibebankan kepadanya dengan baik. Badan yang
diandalkan dapat menghasilkan konstitusi baru yang tetap ini sejak dilantik
tahun 1956 hingga dua tahun kemudian, yakni tahun 1958, tidak menghasilkan
keputusan apa pun mengenai konstitusi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar