Minggu, 29 November 2015

Konstitusi yang Berlaku di Indonesia


 Hasil gambar untuk konstitusi




1.      Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
UUD 1945 dirancang oleh BPUPKI sebelum kemerdekaan bangsa indonesia diproklamasikan. Rancangan itu kemudian disahkan oleh PPKI menjadi kostitusi negara republik Indonesia. UUD 1945 disahkan sebagai langkah untuk menindaklanjuti proklamasi kemerdekaan RI.
2.      Konstitusi RIS 1949
Sejak akhir tahun 1949 terjadi pergantian konstitusi di Indonesia. Hal ini terkait dengan situasi politik dalam negeri Indonesia yang sedikit terguncang akibat agresi dan campur tangan Belanda. Setelah Indonesia memproklamasirkan kemerdekaan, Belanda datang ke Indonesia untuk kembali menjajah dan menguasai Indonesia. Oleh sebab itu,  dalam kurun waktu 1945-1949 Indonesia harus berperang melawan Belanda untuk mempertahankan kemerdekaan.
3.      UUDS 1950
Berdasarkan UUDS 1950, pemerintahan negara Indonesia berbentuk republik. Dengan pemerintahan republik, jabatan kepala negara dipegang oleh presiden. Kedaulatan dilakukan atau dilakasanakan oleh pemerintah dan DPR.
4.      Kembali ke UUD 1945
Pembentukan konstitusi yang permanen sebagai pengganti UUDS 1950 ternyata tidak berjalan seperti yang direncanakan. Badan Konstituante yang sudah terbentuk lewat pemilu 15 desember 1995 tidak dapat menjalankan tugas yang dibebankan kepadanya dengan baik. Badan yang diandalkan dapat menghasilkan konstitusi baru yang tetap ini sejak dilantik tahun 1956 hingga dua tahun kemudian, yakni tahun 1958, tidak menghasilkan keputusan apa pun mengenai konstitusi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar