a. Rukun
Nikah
1. Pengantin
laki-laki
2. Mempelai
wanita
3. Wali
Nikah
4. Saksi
2 orang laki-laki dewasa dan adil
5. Sighat
ijab qabul
b. Prinsip-prinsip
Pernikahan
1. Memenuhi
dan melaksanakan perintah agama
2. Kerelaan
dan persetujuan
3. Perkawinan
untuk selamanya
4. Monogami
dan poligami
5. Suami
sebagai penanggung jawab umum dalam rumah tangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar